KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat dan nikmat,
serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah
ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan bagi sebaik-baik
makhluk, sebaik-baik manusia yang diutus bagi seluruh umat, yaitu Baginda Nabi
Muhammad shallallahu‘alaihi wassallam. Begitu pula bagi para sahabat, keluarga,
serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya. Tidak lupa juga saya ucapkan salam hormat
kepada Dosen program studi Pendidikan Kewarganegaraan dan juga kepada Orang Tua
serta Keluarga saya yang telah mengantarkan dan membesarkan saya sampai ke
jenjang perguruan tinggi dan juga teman teman sekalian selaku mahasiswa
Universitas Gunadarma .
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . i
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . ii
BAB 1 PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.1 LATAR BELAKANG . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . .1
1.2 TUJUAN PEMBELAJARAN . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . .1
BAB 2. ANALISIS . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
2.1 PENGERTIAN PEMILU . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 2
2.2 LATAR BELAKANG PEMILU . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . 2
2.3 PERMASALAHAN PEMILAHAN UMUM (PEMILU) . . 4
2.4 SOLUSI DARI PERMASALAHAN . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . 6
BAB 3. PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
3.1 SARAN . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .7
3.1
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.7
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemilihan umum (pemilu)
merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta demokrasi yang merupakan
perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat,
pemerintahan dari dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai
tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak – hak politik rakyat
secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya
proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari
pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.
Pemilu di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, setelah amandemen keempat UUD
1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula
dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari
pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
1.2 TUJUAN PEMBELAJARAN
Agara pembaca
bisa paham betapa penting nya pemilu di Indoensia dan kenapa isu sara(agama)
selalu jadi bahan konsumsi baik publik maupun pemerintahan
BAB
2 ANALISIS
2.1
PENGERTIA N PEMILU
Pemilihan umum
(disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara
persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik,
komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda
di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik
agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau
politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu
juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan
janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.Setelah
pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
2.2 LATAR BELAKANG PEMILU
KPU yang ada
sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU
pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53
orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik
Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun
2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik
oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU
ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan
tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti
dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung
dilantik Presiden karena masalah hukum. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan
Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif
dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya
Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya
wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat.
Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting,
selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata
masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. Tepat tiga tahun
setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan
pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya
kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut
independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan
bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya keberadaan penyelenggara
Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23
Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara
Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa
wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap
menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun. Perubahan
penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu,
meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara
lebih komprehensif. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai
lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan
seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007
Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang
meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara
Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting
dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka
mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki
integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan
ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan
Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu. Di dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11
orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan
jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar
pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan
melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu
Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Menurut
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi
keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh persen).
Masa keanggotaan KPU 5
(lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu
berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib
penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas;
profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Cara pemilihan calon
anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal
25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon
anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3)
Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon
Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang
berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos
seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang
lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis
dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
2.3 PERMASALAHAN PEMILU
Adalah
suatu pendapat yang keliru. "Jangan Campurkan Agama Dengan Politik"
atau pendapat orang-orang ateisme, liberalisme, sekularisme, pluralisme dan
humanisme). Ada lagi yang mengatakan kalau para ustad, kyai, pastur, pendeta,
tokoh-tokoh agama jangan coba-coba ikut dunia politik. Kalau pembaca setuju
dengan hal tersebut mungkin sedang ada kesalahan cara perfikir kepada anda
semua. Politik ibarat sebuah senjata yang sangat mematikan dan menyelamatkan.
Kalau pihak yang diberikan kesempatan dan ijin untuk masuk didunia politik
bukan orang yang adil dan amanah maka akan sangat berbahaya. Apalagi
pengharaman kepada orang-orang yang saya sebutkan saya di atas tadi. Politik
dan agama adalah satu-satunya kebenaran dalam sebuah negara yang berpaham
demokrasi. Menjadikan "Agama Sebagai Kedok" juga salah, kecuali jika
dapat menjadikan politik sebagai kendaraan untuk menegakkan kebeneran agama.
Saya rasa ini akan bisa merubah cara-cara kotor dalam berpolitik menjadi
politik yang bersih. Semoga saja Tuhan akan membuka pintu hati hambah-Nya
termasuk orang yang Menjadikan Agama Sebagai Kedok demi kepentingan pribadi dan
golongan bukan untuk masyarakat pada umumnya. Benarkah "Politik itu
politik, Agama ya agama", ini juga sikap yang salah karena Agama dan
Politik itu ibarat saudara kembar, atau dua sisi coin dari satu mata uang yang
sama. Keduanya saling melengkapi, tidak bisa yang satu meninggalkan yang lain.
Politik tanpa Agama ya ateisme namanya, kita pernah dengar peristiwa G 30 S PKI
bukan bagimana paham ateis membuat kehancuran di Negeri ini. Politik tidak harus dimaknai sebagai politik
praktis yang akhir-akhir ini cenderung kotor dan citranya sedang terpuruk
karena banyak politikus yang terlibat masalah korupsi. Oleh karena diperlukan
langkah :
1. Pertama,
adalah politik kebangsaan yang bisa memadukan konsep kreatif mengenai hubungan
agama dan negara di negeri yang majemuk ini lewat pikiran-pikiran cerdas
.2. Langkah kedua,adalah melakukan politik praktis
yakni melakukan perjuangan lewat partai politik. Agar partai politik ke depan
menjadi sehat, maka orang-orang yang baik, profesional dan jujur harus masuk
partai politik. Kalau tidak, demokrasi akan menjadi oligarki dan dikuasai
sekelompok elite yang tak jujur, atheis, liberalisme, sekularisme dan
pluralisme.
2.4 SOLUSI PERMASALAHAN
Ada
beberapa solusi yang saya tawarkan :
1. Agama tidak akan pernah bisa lepas dari politik ,
karena dalam Islam sendiri segala aspek diatur termasuk politik .
2. Politik yang ada di Indonesia lebih condong
kearah liberalisme dimana agama dan politik di pisahkan , sedangkan Indonesia
negara dengan jumlah muslim terbanyak didunia tidak bisa di hiraukan begitu
saja , jadi harus lebih condong politik mengikuti agama
3. Untuk mengantisipasi sekelompok orang yang
menunggangi agama untuk maju ke pemilu , dengan mengadakan sosialisasi dan
pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh sekelompok
orang apalagi dengan berita HOAX
BAB
3 . PENUTUP
3.1
SARAN
Agar
kedepannya rakyat Indonesia lebih cerdas dalam memilih pemimpin dan menyaring
berita HOAX yang ada , serta jangan mudah di adu domba dengan isu agama yang
berkembang di masyarakat karena selamanya Indonesia itu tetap Bhineka Tunggal
Ika , Berbeda beda tetapi tetap satu .
3.2
DAFTAR PUSTAKA
http://rindutulisanislam.blogspot.co.id/2013/12/menjawab-jangan-campurkan-agama-dengan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
Komentar
Posting Komentar