Langsung ke konten utama

APAKAH ISU SARA(AGAMA) MENJADI PENGHALANG PEMILU DI INDONESIA ???

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat dan nikmat, serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan bagi sebaik-baik makhluk, sebaik-baik manusia yang diutus bagi seluruh umat, yaitu Baginda Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wassallam. Begitu pula bagi para sahabat, keluarga, serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya. Tidak lupa juga saya ucapkan salam hormat kepada Dosen program studi Pendidikan Kewarganegaraan dan juga kepada Orang Tua serta Keluarga saya yang telah mengantarkan dan membesarkan saya sampai ke jenjang perguruan tinggi dan juga teman teman sekalian selaku mahasiswa Universitas Gunadarma . 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i

DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii

BAB 1 PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1

1.1  LATAR BELAKANG . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
1.2  TUJUAN PEMBELAJARAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1

BAB 2. ANALISIS . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
           
2.1  PENGERTIAN PEMILU . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
            2.2  LATAR BELAKANG PEMILU . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
            2.3  PERMASALAHAN PEMILAHAN UMUM (PEMILU)  . . 4
            2.4  SOLUSI DARI PERMASALAHAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6

BAB 3. PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
           
3.1 SARAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .7
            3.1 DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .7
           
 BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta demokrasi yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintahan dari dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak – hak politik rakyat secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.
Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.

1.2  TUJUAN PEMBELAJARAN
            Agara pembaca bisa paham betapa penting nya pemilu di Indoensia dan kenapa isu sara(agama) selalu jadi bahan konsumsi baik publik maupun pemerintahan


BAB 2 ANALISIS
2.1  PENGERTIA N PEMILU
            Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
2.2  LATAR BELAKANG PEMILU
            KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum. Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan. Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun. Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

2.3  PERMASALAHAN PEMILU
            Adalah suatu pendapat yang keliru. "Jangan Campurkan Agama Dengan Politik" atau pendapat orang-orang ateisme, liberalisme, sekularisme, pluralisme dan humanisme). Ada lagi yang mengatakan kalau para ustad, kyai, pastur, pendeta, tokoh-tokoh agama jangan coba-coba ikut dunia politik. Kalau pembaca setuju dengan hal tersebut mungkin sedang ada kesalahan cara perfikir kepada anda semua. Politik ibarat sebuah senjata yang sangat mematikan dan menyelamatkan. Kalau pihak yang diberikan kesempatan dan ijin untuk masuk didunia politik bukan orang yang adil dan amanah maka akan sangat berbahaya. Apalagi pengharaman kepada orang-orang yang saya sebutkan saya di atas tadi. Politik dan agama adalah satu-satunya kebenaran dalam sebuah negara yang berpaham demokrasi. Menjadikan "Agama Sebagai Kedok" juga salah, kecuali jika dapat menjadikan politik sebagai kendaraan untuk menegakkan kebeneran agama. Saya rasa ini akan bisa merubah cara-cara kotor dalam berpolitik menjadi politik yang bersih. Semoga saja Tuhan akan membuka pintu hati hambah-Nya termasuk orang yang Menjadikan Agama Sebagai Kedok demi kepentingan pribadi dan golongan bukan untuk masyarakat pada umumnya. Benarkah "Politik itu politik, Agama ya agama", ini juga sikap yang salah karena Agama dan Politik itu ibarat saudara kembar, atau dua sisi coin dari satu mata uang yang sama. Keduanya saling melengkapi, tidak bisa yang satu meninggalkan yang lain. Politik tanpa Agama ya ateisme namanya, kita pernah dengar peristiwa G 30 S PKI bukan bagimana paham ateis membuat kehancuran di Negeri ini.  Politik tidak harus dimaknai sebagai politik praktis yang akhir-akhir ini cenderung kotor dan citranya sedang terpuruk karena banyak politikus yang terlibat masalah korupsi. Oleh karena diperlukan langkah :
 1. Pertama, adalah politik kebangsaan yang bisa memadukan konsep kreatif mengenai hubungan agama dan negara di negeri yang majemuk ini lewat pikiran-pikiran cerdas
.2. Langkah kedua,adalah melakukan politik praktis yakni melakukan perjuangan lewat partai politik. Agar partai politik ke depan menjadi sehat, maka orang-orang yang baik, profesional dan jujur harus masuk partai politik. Kalau tidak, demokrasi akan menjadi oligarki dan dikuasai sekelompok elite yang tak jujur, atheis, liberalisme, sekularisme dan pluralisme.

2.4  SOLUSI PERMASALAHAN
            Ada beberapa solusi yang saya tawarkan :
1. Agama tidak akan pernah bisa lepas dari politik , karena dalam Islam sendiri segala aspek   diatur termasuk politik .
2. Politik yang ada di Indonesia lebih condong kearah liberalisme dimana agama dan politik di pisahkan , sedangkan Indonesia negara dengan jumlah muslim terbanyak didunia tidak bisa di hiraukan begitu saja , jadi harus lebih condong politik mengikuti agama
3. Untuk mengantisipasi sekelompok orang yang menunggangi agama untuk maju ke pemilu , dengan mengadakan sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh sekelompok orang apalagi dengan berita HOAX

BAB 3 . PENUTUP
3.1 SARAN
            Agar kedepannya rakyat Indonesia lebih cerdas dalam memilih pemimpin dan menyaring berita HOAX yang ada , serta jangan mudah di adu domba dengan isu agama yang berkembang di masyarakat karena selamanya Indonesia itu tetap Bhineka Tunggal Ika , Berbeda beda tetapi tetap satu .
3.2  DAFTAR PUSTAKA

http://rindutulisanislam.blogspot.co.id/2013/12/menjawab-jangan-campurkan-agama-dengan.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum

https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum











Komentar