INDONESIA
Republik Indonesia (RI), umumnya disebut Indonesia,
adalah negara di Asia Tenggara yang
dilintasi garis khatulistiwa dan
berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri dari 17.504 pulau,[8] nama alternatif yang biasa
dipakai adalah Nusantara.[9] Dengan populasi lebih dari
263.846.946 juta jiwa pada tahun 2016,[10] Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih
dari 220 juta jiwa.[11] Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Presiden yang
dipilih secara langsung.
Ibu kota negara Indonesia ialah Jakarta.
Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya
adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan
Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa
lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya
sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan
perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad
Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam,
serta berbagai kekuatan Eropa yang saling
bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan
samudra. Setelah berada di bawah penjajahan
Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan
kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia
mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi,
separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai
suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia
terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia
yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat.
Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah
suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk
Indonesia.[12] Semboyan nasional
Indonesia, "Bhinneka tunggal
ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"),
berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan
wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman
hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan
satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB,
yaitu pada tanggal 7 Januari 1965,
dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan
Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama
sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950.
Selain PBB,
Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, KAA,
APEC, OKI, G-20 dan
akan menjadi anggota dari OECD.
NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan
sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusatadalah yang tertinggi
dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang
dipilih oleh pemerintah pusat
untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan
diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Negara serikat (federal) adalah
suatu Negara yang merupakan gabungan dari
beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
e. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
e. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Sifat-sifat negara
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah
memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada
dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang
tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan
dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah
monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang
ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
Unsur-unsur negara
1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang
ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi
terbentuknya sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
·
Penduduk
merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
·
Bukan
penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara,
contohnya para turis.
·
Warga negara
merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu
negara.
·
Bukan warga
negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum
tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan
dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni)
adalah harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya
yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang amat
penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah,
mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh
rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan
kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
·
Daratan:
Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah
daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum
Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·
Udara: udara
merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik
daratan ataupun lautan.
·
Lautan:
Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona
tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut
teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis
pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau
sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang
200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah
lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur
dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·
Ekstrateritorial:
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya
berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar
negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau
pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Adapun sifat-sifat kedaulatan
terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
·
Permanen,
yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan
sekalipun terjadi perubahan organisasi.
·
Tidak
terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun
sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki
kekuasaan.
·
Bulat atau
tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada
satu kedaulatan dalam negara.
·
Asli,
berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih
tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
4. Tujuan negara
Tujuan negara secara umum adalah
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara
merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara
serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi
oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang
bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat
organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Beberapa pendapat mengenai tujuan negara
dari ahli kenegaraan sebagai berikut:
1) Menciptakan
keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
2) Memajukan
kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3) Mencapai
penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4) Mengusahakan
terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan
negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
5) Memelihara
dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi
oleh hak-hak asasi manusia.
PEMERINTAH
Pemerintah :
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan
yang berada di bawah kekuasaan mereka
·
Pemerintah
dalamartiluas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan
tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan
yudikatif
·
Pemerintah
dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang
memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya
suatu sistem pemerintahan.
·
Jika
pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang
dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai
kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan:
adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik,
administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
·
Pemerintahan
dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan
berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud
adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·
Pemerintahan
dalam arti sempit adalahsemua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas
adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk danwilayah
negaraitu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan
dari segistruktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi
dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryantodkk, 1997:2-3).
SUMBER-SUMBER HUKUM INDONESIA
Menurut
Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi
menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
(Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
PEMBAGIAN HUKUM
a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi
dalam:
1) Undang-undang
(wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
2) Kebiasaan
(gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat
(tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut
biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi
(yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena
putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada
selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum
ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya
berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal
dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam
hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam,
antara lain sebagai berikut :
b) Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam
satu kitab undang-undang.
c) Hukum
tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang
masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi
diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan,
hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal
16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi
dalam:
1) Hukum
nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum
internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
3) Hukum
asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi
dalam:
1) Ius
Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius
Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang
(hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius
Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum
duniawi.
d. Menurut sifatnya
· Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak dan harus dilaksanakan.
· Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan masing-masing.
e. Menurut
isinya :
· Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
· Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
f.
Menurut sumbernya :
· Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
· Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada
pada masyarakat.
· Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau
kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
· Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan keputusan hakim
sebelumnya yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara yang sama.
· Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
CIRI-CIRI
DAN SIFAT HUKUM
Ciri
hukum yang pertama adalah adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)
1. Perintah untuk mengenakan helm pengaman
bagi pengendara sepeda motor.
2. Perintah untuk berhenti pada saat lampu
lalu lintas menyala merah.
3. Perintah untuk tidak mendahului dari
sebelah kiri kendaraan.
4. Perintah untuk tidak mendahului pada
persimpangan.
5. Perintah untuk tidak mendahului pada
lintasan kereta api.
6. Perintah untuk tidak mendahului pada
tikungan.
7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat
keramaian.
8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu
larangan parkir atau stop.
9. Perintah untuk tidak parkir pada
persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
10.
Perintah
untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar
tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
11.
Perintah
untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
12.
Perintah
untuk tidak ngebut di jalan.
13. Perintah
untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14.
Perintah
untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam
kebakaran, atau konvoi.
15.
Perintah
untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
16.
Perintah
untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
Contoh-contoh
larangan: (misalnya
bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):
1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap
jiwa, misalnya pembunuhan.
2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap
tubuh, misalnya penganiayaan.
3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap
kemerdekaan, misalnya penculikan.
4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap
kehormatan, misalnya penghinaan.
5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap
milik, misalnya pencurian.
Ciri hukum yang kedua adalah Perintah dan Larangan Itu Harus Ditaati Setiap Orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Komentar
Posting Komentar