Langsung ke konten utama

Mind Mapping Indonesia beserta analisisnya







INDONESIA
Republik Indonesia (RI), umumnya disebut Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau,[8] nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara.[9] Dengan populasi lebih dari 263.846.946 juta jiwa pada tahun 2016,[10] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 220 juta jiwa.[11] Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Ibu kota negara Indonesia ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah SingapuraFilipinaAustralia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Berdasarkan rumpun bangsa (ras), Indonesia terdiri atas bangsa asli pribumi yakni Mongoloid Selatan/Austronesia dan Melanesia di mana bangsa Austronesia yang terbesar jumlahnya dan lebih banyak mendiami Indonesia bagian barat. Secara lebih spesifik, suku bangsa Jawa adalah suku bangsa terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.[12] Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda namun tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEANKAA, APECOKIG-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.

NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
 BENTUK-BENTUK NEGARA
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusatadalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
e. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).

Sifat-sifat negara

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

Unsur-unsur negara

1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.

Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
·         Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
·         Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
·         Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. 
·         Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·         Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·         Udara: udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
·         Lautan: Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·         Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
·         Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
·         Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
·         Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
·         Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
4. Tujuan negara
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:

1)   Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
2)   Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3)   Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
5) Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.


PEMERINTAH 

Pemerintah : adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
·         Pemerintah dalamartiluas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
·         Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
·          Jika pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat
·         Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
·         Pemerintahan dalam arti sempit adalahsemua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk danwilayah negaraitu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryantodkk, 1997:2-3).
SUMBER-SUMBER HUKUM INDONESIA

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1.   Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2.   Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.   Peraturan Pemerintah
4.   Penetapan Presiden
5.   Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
PEMBAGIAN HUKUM 

a. Menurut sumbernya

Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:

1)   Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)   Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3)   Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4)   Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5)   Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

b. Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.

1) Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :


b)   Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
c)   Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

2) Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

c. Hukum menurut tempat berlakunya

Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:

1)   Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)   Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.

d. Hukum menurut waktu berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:

1)   Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2)   Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3)   Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.


   d. Menurut sifatnya
·  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak dan harus dilaksanakan.
·    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan masing-masing.


  e.  Menurut isinya :
·      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
·      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
f.      Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan keputusan hakim sebelumnya yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara yang sama.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.


CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM

Ciri hukum yang pertama adalah adanya perintah dan larangan

Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ)

1.   Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor.
2.   Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah.
3.   Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan.
4.   Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan.
5.   Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
6.   Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
7.   Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
8.   Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop.
9.   Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
10.            Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
11.            Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang).
12.            Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
13.       Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
14.            Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi.
15.            Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan.
16.            Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP):

1.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan.
2.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan.
3.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan.
4.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan.
5.   Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian.

Ciri hukum yang kedua adalah Perintah dan Larangan Itu Harus Ditaati Setiap Orang

Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri.
Contoh: menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi.
Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama.

Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Komentar