1. Pengertian E-KTP
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
2. Masalah yang Timbul dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP
Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan. Permasalahan yang dihadapi:
1) terdapat kesalahan data penduduk. Pada proses perekaman data e-KTP, operator akan mengkonfirmasi kepada penduduk bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Namun karena banyaknya jumlah penduduk yang dihadapi dengan kapasitas operator yang terbatas dan proses perekaman hingga larut malam, kelelahan operator terkadang menimbulkan kekeliruan data yang di input.
2) aktivasi e-KTP. E-KTP yang sudah tercetak perlu di aktivasi apakah data yang tercantum sudah benar atau tidak. Namun beberapa penduduk atau petugas pemerintah hanya sebatas mendistribusikan e-KTP saja dan aktivasi dilakukan dikemudian hari, sehingga menyebabkan penduduk yang memiliki jarak yang cukup jauh dari kantor pemerintahan bersangkutan enggan melakukan aktivasi,
3) kesalahan foto dengan data yang tercantum. Hal ini dimungkinkan karena adanya Human Error karena operator keliru memasukkan data penduduk pada saat proses perekaman data untuk e-KTP,
4) e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader versi lama misalnya dengan menggunakan aplikasi Benroller 2.2. e-KTP baru terbaca dengan menggunakan aplikasi versi baru yaitu Benroller 3.0 sehingga dikhawatirkan untuk bank-bank yang masih menggunakan aplikasi lama, e-KTP tidak terbaca oleh Card Reader Bank.
Program e-KTP terkesan terburu-buru untuk di implementasikan dengan bukti adanya pengunduran program sampai pada 31 Desember 2013 karena jumlah penduduk pada saat rekapitulasi tahun 2009 tidak ditargetkan atau di asumsikan sesuai dengan jadwal implementasi program.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah pada kegiatan di tahun 2011, khususnya pada perekaman e-KTP, seperti masalah tersendatnya atau putusnya jaringan komunikasi data, rusaknya peralatan perekaman seperti iris scanner, serta masalah lainnya yang menyebabkan terhentinya operasional layanan perekaman e-KTP. Sehingga ada warga yang tidak bisa ikut dalam perekaman e-KTP.
Masih banyak warga mengeluh terhadap buruknya pelayanan publik untuk mengurus perekaman e-KTP. Mereka mengeluh terkait pelayanan publik yang diberikan Pemerintah. Ada oknum aparatur desa (kepala desa) PTPN V PABRIK KELAPA SAWIT TANJUNG MEDA melakukan pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP. setiap pengambilan e-KTP, mereka dikenakan patokan biaya 10000 rupiah/orang, pungutan liar ini juga terjadi di beberapa daerah seperti Kecamatan Babelan dan Kec. Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi, padahal e-KTP gratis. Bahkan banyak juga warga yang mengeluh terhadap pelayanan pendistribusian e-KTP di kantor-kantor kelurahan. Selain banyak pungli (pungutan liar), petugas di hampir seluruh kelurahan di Jakarta masih sangat arogan. Pemantauan Business News di kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan, banyak keluhan warga terhadap pelayanan e-KTP. Bahkan di kelurahan Grogol, petugas pelayanan hampir tidak peduli dengan poster-poster yang isinya himbauan untuk tidak melakukan praktik pungli. “Saya sering sindir mereka (petugas pelayanan), tetapi mereka tidak peduli. Padahal sebagian warga, mungkin untuk makan sehari-hari saja sudah sulit. Tetapi ketika mau ambil e-KTP, dimintai duit,” kata salah seorang petugas Hansip Kelurahan Grogol kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Sementara di kelurahan Kebon Kosong, petugas di loket pelayanan, serupa tapi tak sama. Petugas cenderung bersikap arogan, tidak peduli dengan keinginan dan tuntutan hak atas berbagai dokumen, termasuk e-KTP. “Petugasnya, ibaratnya bersikap ‘EGP’ (emang gue pikirin) terhadap warga yang sudah bolak-balik datang ke kantor kelurahan. Tetapi petugas se-enaknya saja, mengatakan ‘belum selesai’. Tetapi ketika warga sudah sms untuk konfirmasi, petugas tidak pernah balas sms warga,” salah seorang warga Kelurahan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan kepada Business News beberapa waktu yang lalu.
Munculnya aksi penolakan ketika berurusan di sejumlah bank terhadap masyarakat pengguna kartu kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP sungguh memprihatinkan. Pembuatan e-KTP yang dilaksanakan berbulan-bulan dengan harapan masyarakat Indonesia punya satu identitas terintegrasi secara nasional menjadi sangat "mengecewakan". Pihak bank beralasan menolak penggunaan e-KTP antara lain karena disebutkan fotokopi KTP lama yang ada pada bank tidak sama dengan e-KTP. Padahal sebenarnya data e-KTP dan KTP lama sama. Nomor induk kependudukan, tempat tinggal, status itu sama semua. Jadi tidak ada bedanya, namun yang berbeda hanya bentuk fisiknya saja. Mungkin hal itulah yang jadi persoalan selain soal pengadaan Smart Card Reader, sehingga pihak perbankan menolak bila nasabah menyodorkan e-KTP bukan KTP lama sebagai datanya.
3. Pemecahan Masalah dalam Pelayanan Pembuatan e-KTP.
Ada tiga unsur yang memegang peranan penting dalam pencapaian target perekaman e-KTP, seperti konsorsium, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Agar ketiga unsur ini dapat mengimplementasikan tugas dan fungsinya, maka sebagian besar merupakan fungsi dari tim supervisi sebagai representasi dan pemegang peran kunci dalam mensukseskan program nasional e-KTP.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A Iskandar menyampaikan bahwa dari sisi teknologi, BPPT sudah memberikan dukungan penuh pada pengembangan Grand Design e-KTP. Demikian pula pada implementasi e-KTP di tahun 2011 dan 2012, BPPT menyediakan lima tenaga ahli pada tim teknis, 22 staff tim pokja (ahli dan teknis), serta memperbantukan 81 staff BPPT untuk menjadi tim Supervisi Teknis e-KTP, jelasnya.
Diperlukan mekanisme dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk eskalasi permasalahan teknis. Menanggapi kondisi demikian, Marzan mengatakan diperlukan cara penanganan yang dikelola dengan baik oleh Helpdesk Center, dukungan teknis dari konsorsium pelaksana dan petugas perekaman di daerah. Ini semua memerlukan harmonisasi kegiatan, kolaborasi dan kerjasama yang kuat agar seluruh proses perekaman (enrolment) berlangsung end-to-end (dari hulu ke hilir) secara berkesinambungan, cepat dan akurat.
Agar tidak ada penyalahgunaan pelayanan e-KTP, seluruh rantai proses pelayanan dan penerbitan e-KTP harus disupervisi secara ketat dan menyeluruh. Untuk itu, tim supervisi perlu memahami alur proses dan mensupervisi agar proses perekaman data penduduk dan pengiriman data hasil perekaman di daerah berjalan lancar secara baik dan benar. Selain itu, perlu secara periodik mereview permasalahan teknis dan non teknis yang terjadi dan memberikan masukan rekomendasi pemecahan masalah kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Adanya kesimpang-siuran informasi antara pihak perbankan dan pemerintah soal penerapan e-KTP yang berujung merugikan masyarakat itu hingga perlu segera diluruskan. Diharapkan berbagai pihak di level gubernur/kabupaten/kota mengambil alih dan melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi terkait soal pemberlakuan e-KTP tersebut. Jika bank tetap menolak pemakaian e-KTP, ada proses hukum yang bisa ditempuh. Warga bisa mengajukan tuntutan melalui lembaga perlindungan pelayanan publik, yakni Komisi Pelayanan Publik (KPP)
4. Identifikasi Kebijakan E-KTP
Penerapan E-KTP yang baru-baru ini diterapkan di Jakarta dan menyusul kota lainnya merupan langkah awal dalam penerapan SIN (Single Identify Number). Dengan SIN nantinya satu orang hanya memiliki satu identitas/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja sampai yang bersangkutan meningal. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Dengan penerapan E-KTP ini sebenarnya ada banyak kemajuan, dimana sudah ada data kependudukan yang lebih lengkap.
Beberapa fungsi dari E-KTP antara lain :
1. Sebagai identitas jati diri;
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dengan berbagai kelebihan dari E-KTP, hendaknya program ini tidak hanya berhenti sampai dengan ini saja, karena dengan keakuratan data kependudukan diharapkan program pemerintah bisa lebih tepat sasaran, misalnya dalam hal belanja subsidi dan dalam hal pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Dalam hal subsidi seharusnya dengan E-KTP bisa diketahui mana penduduk yang layak untuk mendapat subsidi dan mana yang seharusnya sudah tidak mendapat subsidi. Misalnya,jika kita berandai-andai ketika kita akan mengisi BBM, maka harus menunjukkan E-KTP tersebut. Sehingga masyarakat yang layak mendapat subsidi bisa mengisi dengan premium sedangkan yang tidak layak mendapat subsidi maka harus mengisi dengan pertamax. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan kesehatan, mana masyarakat yang harus mendapat jankesmas, mana yang tidak harus bisa dilihat dari E-KTP tersebut. Dalam hal pendidikan, sudah seharusnya masyarakat miskin di Indonesia mendapat pendidikan yang gratis. Hal ini seharusnya bisa dilihat juga dari E-KTP tersebut. Dengan demikian maka pelaksanaan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan bisa tercapai. Masyarakat yang miskin sekolahnya gratis, masyarakat menengah sekolahnya bayar setengah saja, sedangkan masyarakat yang kaya sudah selayaknya bayarnya lebih mahal (premium). Sehingga ada subsidi silang dari masyarakat yang kaya ke masyarakat yang miskin.
5. Pengkajian Masalah E-KTP
Pemerintah sedang melakukan sebuah “pekerjaan raksasa” yakni menghimpun data seluruh penduduk Indonesia. Ajaibnya semua itu dilakukan hanya dalam hitungan bulan, sungguh sebuah pekerjaan yang sangat berani dan “mustahil”, mengingat selama ini pendataan warga negara kacau balau dan berantakan. Sangat lumrah jika ada istilah KTP ganda, kerancuan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum dan Pilkada serta tidak akuratnya hasil sensus karena memang database penduduk yang semeraut. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mencanangkan pendataan ulang penduduk Indonesia melalui program elektronik atau E-KTP.
6. Evaluasi Kebijakan E-KTP
Sesuai rencana awal, e-KTP dimulai Agustus tapi molor sampai akhir September, bahkan di banyak daerah malah mulai awal November 2011. Alasan pengunduran tersebut adalah soal ketersediaan peralatan untuk scan sidik jari dan retina mata. Namun belum lama ini (Kompas.com) mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri yang meralat bahwa elektronik atau E-KTP akan tuntas pada akhir 2012. Padahal sebelumnya pemerintah yakin bahwa rekam data penduduk untuk e-KTP selesai pada akhir 2011 ini. Nah, sejauh mana kesiapan pemerintah dan antusiasme warga dalam menyukseskan program ambisius pemerintah ini?
Prosedur pembuatan e-KTP menurut versi pemerintah sangat simpel dan mudah. Kami mengambil dari situs resmi (e-KTP.com) mengenai tatacara pembuatan e-KTP:
Proses pembuatan E- KTP (Secara Umum):
a. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.
b. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
c. Foto (digital).
d. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan).
e. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
f. Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
g. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Namun nyatanya tidaklah semudah dan segampang itu, bahkan harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit. Bagi yang belum dapat panggilan dari RT/Kelurahan maka warga tersebut tidak bisa mengurus e-KTP. Jadwal pemanggilan bergilir itu tidak tentu jadwalnya, hal ini akan bermasalah karena ada sebagian warga yang ada agenda keluar kota atau pindah domisili. Kemungkinan mereka tidak bisa mendapatkan surat panggilan tersebut dan tentunya mereka tidak bisa melakukan rekam data untuk pembuatan e-KTP. Syarat yang tidak tercantum tapi ini sangat menentukan adalah warga harus memiliki KTP Nasional (warna biru) karena tidak bisa langsung menggunakan KTP Daerah (warna kuning) dalam mengurus e-KTP. Jika tidak ada, warga yang bersangkutan harus mengurus KTP Nasional terlebih dahulu. Padahal jika sudah selesai nanti pembuatan KTP Nasional juga tidak akan dipergunakan. Ditambah lagi untuk mengurus KTP Nasional membutuhkan beberapa persyaratan dan waktu selesainya juga paling cepat 2 minggu.
Belum lagi bagi masyarakat daearah dan pedalaman yang punya banyak kendala seperti keterbatasan listrik sehingga datanya tidak bisa dimasukan, minimnya koneksi internet, jangkauan wilayah yang begitu luas dan yang menjadi kendala mendasar adalah ketersediaan alat pemindai tandatangan dan retina mata sehingga harus menunggu. Belum lagi dari segi kebijakan pengadaan peralatan pendukung e-KTP rawan dengan penyalahgunaan melalui tender yang tidak transfaran. Ujung-ujungnya dana triliunan rupiah untuk program ini berisiko mengalami kebocoran. Jikapun nanti e-KTP telah diterbitkan, apakah itu akan berlaku selamanya? Apakah tidak akan ada lagi proyek-proyek lanjutan yang berkaitan dengan pemakaian e-KTP tersebut di instansi yang memerlukannya? Karena bagaimanapun pasti harus ada alat khusus yang bisa membaca data e-KTP tersebut sebagai salah satu fungsional dari e-KTP sebagai satu-satunya tanda pengenal penduduk yang sah di wilayah NKRI. Sisi lainnya yang harus diperhatikan adalah mengenai pelayanan dalam pembuatan e-KTP yang masih harus dibenahi. Ketersediaan alat yang memadai, dan ketepatan waktu pelayanan.
7. Pengembangan Alternatif Kebijakan serta Menyeleksi Alternatif Tebaik
Melihat permasalahan E-KTP seperti yang telah kita lihat pada uraian di atas, maka ada alternatif yang harus ditempuh. Berdasarkan berbagai data, artikel dan referensi yang telah kami baca dan bahas mengenai penerapan E-KTP dapat diambil beberapa tanggapan atau kritikan mengenai hal ini. E-KTP ini sangat bagus untuk diterapkan di Negara Indonesia. Selain memudahkan pemerintah untuk mendata penduduk, e KTP juga dapat memberikan keaslian yang valid atas data orang yang membuat E-KTP tersebut. Oleh karena itu, dengan E-KTP para penduduk pun tidak bisa membuat kepalsuan data pribadinya karena pembuatan E-KTP ini juga disertai sidik jari secara digital atau elektronik juga. Penduduk juga tidak bisa menduplikatkan kartu tanda penduduknya dengan data yang berbeda dikarenakan sidik jari tersebut. Jadi, penerapan E-KTP sangat efisien bila diterapkan. Orang-orang yang ingin menghilangkan data diri dan mengubahnya pun tidak bisa.
Diharapkan untuk kecamatan-kecamatan yang sudah mulai menerapkan E-KTP juga harus dengan segera memulai pendataan atau pembuatan E-KTP bagi warga penduduk di kecamatan tersebut. Hal ini dikarenakan agar adanya angsuran pendataannya sehingga tidak menambah hambatan untuk penerapan E-KTP di daerah lainnya.
Selain itu, diharapkan juga kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadarannya dalam pembuatan E-KTP ini yaitu dengan cara berbondong-bondong datang ke tempat pembuatan E-KTP tersebut tanpa harus disuruh. Dengan demikian pengurus dalam pembuatan E-KTP ini tidak terlalu kerepotan dalam pemberian jadwal kepada penduduk untuk membuat E-KTP tersebut. Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat E-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini.
Selain itu, diharapkan juga kepada warga masyarakat untuk memiliki kesadarannya dalam pembuatan E-KTP ini yaitu dengan cara berbondong-bondong datang ke tempat pembuatan E-KTP tersebut tanpa harus disuruh. Dengan demikian pengurus dalam pembuatan E-KTP ini tidak terlalu kerepotan dalam pemberian jadwal kepada penduduk untuk membuat E-KTP tersebut. Terhadap masyarakat yang datang berbondong- bondong membuat E-KTP, sadar maupun tidak, bahwa mereka telah ikut mewarnai makna perubahan yang terjadi. Mereka telah berani membawa sikap positif terhadap perubahan. Mungkin sebagian mereka berpikir, agar diakui oleh pemerintah kewarganegaraannya dengan ber-KTP nasional bahkan mereka ingin mengikuti dan merasakan perkembangan zaman. Merekalah yang dengan segala keterbatasannya rela menghilangkan pikiran negatif terhadap perubahan yang terjadi. Namun bagi mereka yang acuh, terhadap perubahan ini, harus siap dengan yang masalah yang timbul dari perubahan ini.
Mungkin urusan administrasi kependudukan, terutama data mereka menjadi tersendat dalam prosesnya, dibanding dengan yang sudah memiliki E-KTP. Atau mereka tidak mendapatkan beberapa layanan dari pemerintah dan swasta dikarenakan data pribadi yang sudah tidak tersistem di database nasional. Inilah sebuah perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Perubahan tidak dapat dihindari, tetapi perubahan harus dihadapi, untuk dibuat menjadi sesuatu yang berarti. Saat ini perekaman database masyarakat telah menggunakan perlengkapan informasi teknologi dan komunikasi yang handal, cepat serta didukung SDM yang sesuai, semakin memaknai, bahwa perubahan ini harus diteruskan. E-KTP membawa perubahan perbaikan buat diri, masyarakat bahkan Negara kita.
Selain kepada masyarakat, pemerintah juga harus aktif dalam meluncurkan pemahaman mengenai e KTP kepada masyarakat, yaitu dengan cara mensosialisasikan melalui media cetak, media masa, ataupun secara langsung datang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, bagi masyarakat yang memang belum paham bahkan tidak paham sama sekali mengenai E-KTP bisa mengikuti sosialisasi tersebut. Oleh karena itu, hal ini juga kembali ditekankan kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam berpartisipasi membangun sebuah perubahan. Siapa lagi kalau bukan warga Negara Indonesia yang membangun perubahan di Negara ini? Pemerintah telah memberikan sebuah perubahan, maka kita juga harus mengikuti arus perubahan tersebut supaya semua yang telah direncanakan dapat berjalan maksimal. Selain itu, pesan juga untuk pengurus proyek E-KTP ini, harus dilakukan perincian dana yang dibutuhkan, dikeluarkan, serta dana yang masuk agar jelas penggunaannya dan tidak timbul suatu masalah baru yang mungkin dapat menghambat perkembangan E-KTP tersebut. Mengapa demikian? Karena manusia tidak pernah luput dari kesalahan, kelalaian, dan khilaf.
Komentar
Posting Komentar